Tim Hukum KPU dan Prabowo-Sandi Beradu Argumen di MK Hadapi Gugatan Pilpres
MK menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pihak termohon adalah KPU, sementara Prabowo-Gibran adalah pihak terkait. Hanya 8 hakim yang akan menyidangkan, karena 1 hakim dilarang karena pelanggaran etik. Pengambilan keputusan akan dilakukan melalui musyawarah, atau jika tidak tercapai kesepakatan, akan dilakukan voting dengan suara ketua sidang sebagai penentu. Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil penghitungan suara KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran. KPU sendiri telah mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran dengan memperoleh 58,6% suara.