Tim Jaguar Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Jakbar, Mampu Curi 4 Unit dalam Semalam

Tim Jaguar Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Jakbar, Mampu Curi 4 Unit dalam Semalam

Polisi telah menangkap tiga pelaku curanmor di Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku yang bekerja di konfeksi itu bisa mencuri hingga 4 motor setiap malamnya. Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai kelompok Sukabumi beranggotakan DD, AR, dan SA. Mereka memiliki peran masing-masing: DD sebagai pencari sasaran, AR sebagai pelaku eksekusi, dan SA sebagai pengamat situasi dan pembawa motor curian. Selama tiga bulan beraksi, pelaku telah mencuri puluhan motor. Mereka menargetkan motor yang terparkir di gang-gang perkampungan. Motor curian disimpan di rumah pelaku dan dijual ke Bogor dan Sukabumi seharga Rp 3-4 juta per unit. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.