Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meminta Tolak Keberatan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meminta Tolak Keberatan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Jaksa KPK membantah keberatan kuasa hukum Hakim Gazalba Saleh terkait dakwaan kasus gratifikasi dan pencucian uang. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun lengkap dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus tersebut. Jaksa juga menyebut pelanggaran kode etik yang dilakukan Gazalba sebagai hakim agung berlawanan dengan tugasnya dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi Gazalba dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait perkara kasasi yang ditanganinya.