Tim Kejaksaan Agung Dalami Peran Dirut Privat dalam Skandal Korupsi Proyek Tol MBZ
Kejaksaan Agung memeriksa lima orang terkait kasus korupsi Tol MBZ 2016-2017. Pemeriksaan meliputi Direktur Utama PT Disiplant, eks Direktur CV Bangun Karya Mandiri, dan pejabat PT Jasamarga. Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak penyelenggara negara seperti Kasubdit Jalan Bebas Hambatan dan Sekretaris Panitia Pelelangan Tol. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tersangka baru yaitu kuasa KSO PT Waskita-Asset terkait ditemukannya fakta baru dalam persidangan awal. Kasus korupsi Tol MBZ diduga melibatkan persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp13,5 triliun.