Tim Kejaksaan Agung Dalami Perkara Pembunuhan Pegi Setiawan, 6 Jaksa Ditugaskan

Tim Kejaksaan Agung Dalami Perkara Pembunuhan Pegi Setiawan, 6 Jaksa Ditugaskan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki oleh tersangka Pegi Perong dari Polda Jawa Barat. Enam jaksa akan memeriksa berkas tersebut selama 14 hari. Jika berkas lengkap, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun. Ia terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan ini. Pegi sempat mengajukan praperadilan namun ditolak pengadilan. Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.