Tim Kejaksaan Negeri Karo Selidiki Kasus Pembakaran Rumah Wartawan dengan Cermat
Kejaksaan telah menerima berkas tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan R S Pasaribu. Berkas akan diteliti untuk memastikan kelengkapannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP, sementara keluarga korban mendesak penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam rekonstruksi kasus yang dilakukan Polda Sumut, terungkap bahwa salah satu tersangka bertemu dengan Koptu HB sebelum pembakaran dilakukan.