Tim Khusus Pemberantasan Judi Online Dibangun, Dipimpin Langsung oleh Menko Polhukam
Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menko Polhukam dan terdiri dari perwakilan kementerian terkait, seperti Kemenko PMK, Menkominfo, dan Polri. Satgas bertugas mencegah dan menindak praktik perjudian online secara terpadu. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Jokowi.