Tim Penyidik Kejagung Intensif Usut Kasus Tipu-Tipu Emas Antam Palsu dengan Periksa Puluhan Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan emas PT Antam pada 2010-2022. Hari ini, 10 saksi diperiksa untuk memperkuat bukti. Enam tersangka dalam kasus ini adalah mantan General Manager Unit Pengelola Emas PT Antam, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Mereka diduga mencetak emas ilegal berlogo Antam. Modus para tersangka adalah mencetak emas milik swasta dengan merek Antam, yang membuat perusahaan merugi karena pelekatan merek LM Antam tidak boleh dilakukan sembarangan. Emas ilegal sebanyak 109 ton dalam berbagai ukuran itu dicetak dan diedarkan di pasar bersama dengan emas resmi PT Antam. Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.