Tim Penyidik Kejaksan Agung Republik Indonesia telah menginterogasi 14 Individu Terkait Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) sedang menyelidiki kasus vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan dan penganiayaan. KY telah memeriksa 14 saksi, termasuk para hakim yang menangani kasus tersebut. KY menemukan temuan-temuan tertentu, tetapi tidak bersedia mengungkapkannya karena bersifat tertutup. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam rapat pleno dan diputuskan apakah para hakim terbukti melanggar etik. Jika terbukti bersalah, KY akan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung. Namun, jika terbukti tidak bersalah, nama baik para hakim akan dipulihkan. Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Surabaya kepada Ronald, yang dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Jaksa menuntut 12 tahun penjara, tetapi hakim menyatakan bahwa korban meninggal karena penyakit lain akibat minuman beralkohol.