Tindak Lanjut Kejagung: Pemulihan Aset Rp 24 Triliun sejak Januari 2024

Tindak Lanjut Kejagung: Pemulihan Aset Rp 24 Triliun sejak Januari 2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan Rp 24 triliun uang negara pada Semester I tahun 2024. Rincian penyelamatan tersebut: * Tindak Pidana Khusus: Rp 1,3 triliun, termasuk penanganan kasus korupsi timah dengan kerugian Rp 300 triliun. * Bidang Perdata: Rp 23 triliun. Capaian Kejagung lainnya meliputi: * Penyelamatan aset Rp 196 miliar. * Penangkapan 73 buronan. * Penanganan 46.300 perkara pidana umum hingga tahap eksekusi. * Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 5.482 perkara.