Tindak Tegas Knalpot "Brong", Menjaga Lingkungan Sehat tanpa Mematikan Industri
Menteri Koperasi dan UKM mendukung polisi menindak knalpot bising ("brong"). Namun, ia mengimbau agar penindakan tidak merugikan industri knalpot lokal, yang melibatkan lebih dari 300.000 perajin dan menyerap banyak tenaga kerja. Industri knalpot aftermarket, yang sering dianggap sebagai knalpot brong, berpotensi besar dalam ekonomi. Menteri mengajak berbagai pihak untuk mendukung perkembangan industri ini dan mengedukasi bengkel agar tidak merusak industri dengan menyediakan layanan ilegal. Badan Standarisasi Nasional (BSN) siap menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membedakan knalpot aftermarket yang legal dan knalpot brong. Dengan adanya SNI, polisi dapat menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising tanpa merugikan industri knalpot lokal.