Tindak Tegas perjudian Online, Kemenkominfo Blokir 32 Situs Penyedia Pencairan Pulsa

Tindak Tegas perjudian Online, Kemenkominfo Blokir 32 Situs Penyedia Pencairan Pulsa

Pemerintah memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa ke uang karena terkait judi online. Langkah ini diambil untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Selain memblokir situs, pemerintah juga membatasi transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari. Tujuannya adalah untuk mempersulit perjudian online yang menggunakan pulsa sebagai alat transaksi. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan aturan pemerintah yang mewajibkan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), seperti layanan konversi pulsa. Dari 32 situs yang diblokir, hanya satu yang terdaftar, yaitu Boss Pulsa. Pemerintah juga meminta lembaga keuangan dan perbankan untuk ikut berperan aktif memberantas judi online.