Tindakan Djoko Dwijono Dinilai Ganggu Kenyamanan Pengguna Tol MBZ
Eks Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Tol Layang MBZ. Majelis hakim menilai tindakan Djoko menyebabkan tol tersebut tidak nyaman bagi pengguna, karena: * Kurang volume struktur beton * Mutu slab beton kurang baik * Kurang volume steel box girder Hal ini karena Djoko dan pihak lain mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain (subkontrak), padahal hal itu dilarang. Akibatnya, hampir seluruh pekerjaan utama tol disubkontrakkan. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 510 miliar. Djoko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.