Tindakan Heroik Polisi: Pelaku Pencurian Motor Dilumpuhkan Usai Berusaha Melawan
Polisi berhasil menangkap empat maling motor di Jakarta Utara yang menggunakan senjata tajam. Dua dari mereka ditembak karena melawan saat penangkapan. Keempat tersangka, yaitu LA, NIA, FP, dan I, telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tiga tersangka ditangkap di Pegangsaan karena aksinya yang viral di media sosial. Sementara I ditangkap setelah melakukan empat kali aksi pencurian motor di permukiman padat, tiga di Kelapa Gading dan satu di Koja.