Tindakan Hukum Panji Gumilang Melawan Status Tersangkanya dalam Kasus TPPU

Tindakan Hukum Panji Gumilang Melawan Status Tersangkanya dalam Kasus TPPU

Pemimpin Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan praperadilan atas dugaan pencucian uang yang diselidikinya oleh Bareskrim Polri. Praperadilan ini mulai disidangkan pada 25 April 2024. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Panji sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Panji diduga menggelapkan uang yayasan senilai Rp 1,1 triliun dan melakukan pencucian uang. Dalam praperadilan ini, Panji akan menggugat penetapan tersangka oleh Bareskrim dan menguji keabsahannya. Bareskrim sendiri menduga Panji melanggar undang-undang pencucian uang, yayasan, penggelapan, dan tindak pidana korupsi.