Tindakan Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan Pelanggaran Norma Etik
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dalam penyelidikan kematian siswa Afif Maulana. Tim advokasi dari Koalisi Masyarakat Sipil menuduh Suharyono menggiring opini publik dan membuat pernyataan yang berubah-ubah. Mereka juga mengadukan Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polresta Padang. Suharyono membantah tuduhan tersebut dan menyatakan semua keterangannya berdasarkan bukti. Kasus kematian Afif bermula dari laporan LBH Padang yang menduga siswa SMP tersebut meninggal karena disiksa anggota Polda Sumbar saat patroli. Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan tim dari Mabes Polri untuk memeriksa pengusutan kasus ini.