Tindakan Kejagung Sita Aset Korupsi Timah Mendapat Dukungan Publik
Kejaksaan Agung terus menyita aset terkait kasus korupsi timah di PT Timah pada 2015-2022. Penyitaan ini didukung oleh ahli hukum karena bertujuan untuk memiskinkan koruptor. Penyidik menggunakan delik pencucian uang dalam penanganan kasus ini. Meski Indonesia belum memiliki UU Perampasan Aset, perampasan aset tetap dapat dilakukan berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor. Penyitaan aset oleh Kejagung dilakukan tepat waktu untuk mencegah pelaku menyembunyikan hasil korupsi.