Tindakan Keji 13 Prajurit: Jadi Tersangka Penganiayaan Pejuang Papua

Tindakan Keji 13 Prajurit: Jadi Tersangka Penganiayaan Pejuang Papua

Tiga belas anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Devinus Kogoya, anggota KKB di Papua. Penganiayaan diduga terjadi karena Devinus berencana membakar puskesmas. Kasus ini diselidiki oleh Polisi Militer AD (Pomad). TNI menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi dan menegaskan bahwa penganiayaan merupakan pelanggaran hukum. Sebelumnya, Devinus Kogoya bersama dua anggota KKB lainnya ditangkap karena berencana membakar Puskesmas Omukia di Kabupaten Puncak. Satu anggota KKB tewas saat berusaha melarikan diri.