Tindakan Keji dalam Kasus Pembuangan Bayi Sepasang Kekasih di Tanah Abang
Dua sejoli, DS dan AR, ditetapkan sebagai tersangka pembuangan mayat bayi di Jakarta Pusat. Mereka sebelumnya melakukan aborsi di sebuah hotel, karena malu bayi tersebut hasil hubungan gelap. Setelah menggugurkan janin berusia 5 bulan dengan obat yang dibeli online, mereka membuangnya di Kali Banjir Kanal Barat dengan dibungkus pampers. Penemuan mayat bayi oleh petugas kebersihan pada 23 April 2024, mengarah pada penangkapan DS dan AR. Keduanya dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.