Tindakan Keji: Polisi Menangkap Pegulung Kabel Damkar Jakarta Timur atas Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Kandung
Polisi telah menangkap dan menahan seorang tenaga honorer Damkar Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidikan dan mencegahnya melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Motif pencabulan masih didalami, dan polisi berkoordinasi dengan KPAI dan Kementerian PPPA. SN ditangkap pada Selasa (2/4) di rumahnya di Cilangkap, Jaktim, dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.