Tindakan Kepolisian dalam Menjerat 19 Pendemo Aksi Anti-RUU Pilkada dengan Status Tersangka

Tindakan Kepolisian dalam Menjerat 19 Pendemo Aksi Anti-RUU Pilkada dengan Status Tersangka

Polisi menetapkan 19 dari 50 orang yang ditangkap dalam demo menolak revisi UU Pilkada sebagai tersangka. Delapan di antaranya mahasiswa. Para tersangka diduga melakukan perusakan dan kekerasan terhadap petugas. Meski berstatus tersangka, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Direktur Lokatantu Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta Iqbal Ramadhan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 301 massa yang ditangkap dalam demo tersebut.