Tindakan Keras Israel terhadap Berita Al Jazeera: Ancaman bagi Kebebasan Pers
Israel menutup kantor berita Al Jazeera karena dianggap sebagai "media penghasut". Pemberlakuan penutupan berlaku 45 hari, namun dapat diperpanjang. Meskipun pemblokiran dilakukan di Israel, Al Jazeera masih bisa disiarkan di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang dikuasai Israel. Israel menyita peralatan penyiaran Al Jazeera, melarang koresponden bekerja, dan memblokir akses website media tersebut. Al Jazeera mengutuk keputusan Israel dan menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pemblokiran dilakukan Israel berdasarkan undang-undang baru yang memberikan wewenang untuk melarang siaran asing yang dianggap mengancam keamanan nasional.