Tindakan Keras Terhadap Judi Online: Pelaku Hadapi Tuduhan Pencucian Uang

Tindakan Keras Terhadap Judi Online: Pelaku Hadapi Tuduhan Pencucian Uang

Polisi akan menghukum operator dan bandar judi online dengan pasal pencucian uang. Penyelidik akan melacak aset pelaku, meski sulit karena pelaku sering menyamarkan uang melalui uang kripto. Sejak April hingga Juni 2024, polisi telah mengungkap 318 kasus judi online dengan 464 tersangka. Barang bukti yang disita termasuk uang Rp67,5 miliar, rekening bank dan ATM yang diblokir, serta HP dan laptop yang digunakan untuk perjudian. Ini merupakan upaya Polri melindungi masyarakat dari perjudian online sesuai arahan Presiden dan Kapolri.