Tindakan Koruptif Eks Walikota Bima Terbongkar: Beli Mobil Mewah untuk Istri dengan Dana Proyek
Mantan Wali Kota Bima, M Lutfi, didakwa korupsi karena diduga mengarahkan pemenang proyek dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,95 miliar. Jaksa mengungkap bahwa Lutfi menggunakan uang proyek di Dinas PUPR untuk membelikan istrinya, Eliya, sebuah mobil Toyota Vios sebagai hadiah ulang tahun. Peristiwa pembelian mobil tersebut terjadi dengan penarikan uang proyek dari PT Risalah Jaya Konstruksi yang dipimpin adik iparnya, Muhammad Makdis. Lutfi meminta uang itu digunakan untuk membeli mobil. Jaksa mendakwa Lutfi dalam dua alternatif. Pertama, mengatur pemenang proyek. Kedua, menerima gratifikasi bersama istrinya. Lutfi membantah dakwaan tersebut.