Tindakan Melawan Hukum Pencuri Kabel PLN Sebabkan Gangguan Listrik Berulang di Jakarta Barat
**Rangkuman Berita:** Polsek Tambora berhasil menangkap dua pria, GS dan AN, yang mencuri kabel PLN di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku sudah berulang kali mencuri kabel listrik, menyebabkan gangguan aliran listrik pada warga. Pencurian dilakukan menggunakan peralatan seperti linggis dan gergaji besi. Kabel curian dijual untuk diambil tembaganya, senilai Rp 1.080.000. Polisi juga sedang mengejar pembeli kabel curian tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.