Tindakan perlawanan berbuntut penembakan terhadap pelaku pencurian motor di Bogor

Tindakan perlawanan berbuntut penembakan terhadap pelaku pencurian motor di Bogor

Polisi menangkap pelaku pencurian motor, Une (31), yang telah beraksi sebanyak 5 kali di Kota dan Kabupaten Bogor. Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan ciri-ciri dan identitasnya dari rekaman CCTV. Saat ditangkap, Une mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Dari hasil pemeriksaan, Une mengaku telah melakukan pencurian di 5 lokasi, termasuk parkiran minimarket dan perumahan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.