Tindakan perlawanan berbuntut penembakan terhadap pelaku pencurian motor di Bogor
Polisi menangkap pelaku pencurian motor, Une (31), yang telah beraksi sebanyak 5 kali di Kota dan Kabupaten Bogor. Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan ciri-ciri dan identitasnya dari rekaman CCTV. Saat ditangkap, Une mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Dari hasil pemeriksaan, Une mengaku telah melakukan pencurian di 5 lokasi, termasuk parkiran minimarket dan perumahan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.