Tindakan Tak Terpuji: Remaja Ditangkap di Jakpus Saat Hendak Beraksi Tawuran

Tindakan Tak Terpuji: Remaja Ditangkap di Jakpus Saat Hendak Beraksi Tawuran

Polisi menangkap tiga remaja di Jakarta Pusat yang diduga mencari lawan tawuran. Remaja berinisial MRF (15), RAA (14), dan MZF (19) itu kedapatan membawa senjata tajam, yakni tiga celurit dan satu cocor bebek. Para pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengawasi pergaulan anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.