Tindakan Tegas: 33 Mahasiswa Diamankan dalam Tawuran di Kampus UNM Makassar
33 mahasiswa Universitas Negeri Makassar dari Fakultas Bahasa dan Sastra serta Teknik terlibat tawuran. Pemicunya adalah suara motor yang menggeber di gerbang kampus. Polisi menahan 33 mahasiswa, dan dua ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (busur dan anak panah). Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa di Mapolrestabes Makassar dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar UU Darurat.