Tindakan Tegas: Aceh Beri Hukuman Cambuk bagi 172 Pelaku Judi Online

Tindakan Tegas: Aceh Beri Hukuman Cambuk bagi 172 Pelaku Judi Online

Di Aceh, 172 pemain judi online terancam hukuman cambuk 12 kali menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Qanun ini berlaku bagi semua orang yang tinggal di Aceh, termasuk pemain judi. Sejak Mei hingga Juni, polisi telah menangkap 172 pemain judi online dari 151 kasus. Barang bukti yang disita termasuk ponsel dan uang tunai Rp42 juta. Meski uang yang disita tidak besar, polisi meyakini para pemain telah melakukan transaksi berulang kali. Polisi mengimbau pemilik warung kopi untuk melaporkan jika ada pengunjung yang bermain judi online.