Tindakan Tegas BPOM Dituntut Usai Racun Minuman Semprot Bahayakan 4 Murid SD

Empat siswa SD di Palembang keracunan minuman semprot, yang menurut Komisi IX DPR disebabkan oleh kelemahan hukum yang mendukung BPOM dalam melakukan penindakan. Komisi IX mendorong penyelesaian RUU Pengawasan Obat dan Makanan untuk memperkuat pengawasan BPOM, karena banyak kasus gagal ginjal akut dan penyakit lain yang perlu ditangani. BPOM Palembang sedang menguji ulang minuman semprot tersebut untuk mengetahui penyebab keracunan, meskipun minuman tersebut sudah terdaftar di BPOM.