Tindakan Tegas Dinas Perhubungan DKI: Petugas Dipecat dan Gaji Dipotong Akibat Pemalakan Sopir Pikap
Dishub DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada petugasnya bernama Slamet Riyadi karena melakukan pungutan liar. Sanksi yang diberikan berupa: * Penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun * Pemotongan penghasilan tambahan (TPP) sebesar 30% selama 12 bulan Sanksi ini diberikan karena Slamet melanggar peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil. Diketahui, Slamet meminta uang Rp50 ribu kepada sopir mobil pikap dengan alasan untuk membeli rokok. Ia juga menyinggung soal KIR mobil yang sudah mati.