Tindakan Tegas Diperlukan untuk Mencegah Penyalahgunaan KIP-K oleh Anak Keluarga Mapan
Pemerintah menegaskan bantuan KIP-K hanya diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Jika ada siswa kaya yang menerima KIP-K, mereka bisa ditindak dan harus mengembalikan bantuan yang telah diterima. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan penerima KIP-K yang tidak sesuai kriteria agar bisa diproses. Penerima KIP-K diprioritaskan bagi pemegang KIP SMA, terdata di DTKS, anak panti asuhan, serta berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan di bawah Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per orang.