Tindakan Tegas Hong Kong atas 14 WNI Diduga Terlibat Pencucian Uang

Tindakan Tegas Hong Kong atas 14 WNI Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kementerian Luar Negeri Indonesia melaporkan 14 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Hong Kong karena diduga terlibat dalam kasus pencucian uang. Polisi Hong Kong masih menyelidiki kasus ini dan akan memberikan rincian kepada Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong. Diduga para WNI ini, yang merupakan pekerja migran, terlibat dalam sindikat pencucian uang dengan membuka rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan. Kemlu mengimbau WNI di Hong Kong untuk berhati-hati dan tidak tergiur membuka rekening bank untuk orang lain atau menampung dana yang tidak jelas.