Tindakan Tegas Imigrasi Jakarta Utara: 16 Warga Negara Nigeria Diamankan karena Pelanggaran Keimigrasian dan Penipuan
Pihak Imigrasi Jakarta Utara menangkap 16 warga Nigeria karena melanggar aturan keimigrasian. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda dengan pelanggaran yang bervariasi. Sebagian dari mereka ketahuan telat mengurus izin tinggal atau tidak memiliki dokumen resmi. Ada pula yang terlibat penipuan dengan memanfaatkan aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Tiga pelaku dengan izin tinggal sementara dibatalkan izinnya dan sedang ditahan. Satu pelaku dideportasi, dan dua lainnya akan diselidiki karena melanggar aturan keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Imigrasi juga melaporkan sponsor fiktif dari tiga pelaku kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk evaluasi lebih lanjut.