Tindakan Tegas: Jokowi Pecat Tidak Hormat Komisioner KPU Hasyim Asy'ari
Presiden Jokowi telah memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila. Pemberhentian ini dilakukan sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP memutuskan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota KPU di luar negeri. Keputusan presiden mengacu pada Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan putusan DKPP. KPU telah menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim.