Tindakan Tegas: Kemenkes Berupaya Membasmi Perundungan pada Dokter Spesialis Muda

Tindakan Tegas: Kemenkes Berupaya Membasmi Perundungan pada Dokter Spesialis Muda

Kemenkes akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Sanksi bisa berupa: * **Dokter di RS Kemenkes:** Teguran, penurunan pangkat, hingga penundaan kenaikan pangkat. * **ASN:** Pemutusan kontrak atau dikeluarkan dari ASN. * **Mahasiswa PPDS:** Pembinaan, tidak boleh kuliah/praktik di RS Kemenkes. Jika perundungan terjadi di luar RS Kemenkes, Kemenkes akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada universitas atau pemerintah daerah yang bersangkutan. Untuk kasus perundungan di Universitas Diponegoro, Kemenkes masih menghentikan sementara pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi, Semarang hingga saat ini.