Tindakan Tegas Kemenkeu: Pencopotan Kepala Bea Cukai Purwakarta Akibat Pelanggaran Berat
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean, dicopot karena dugaan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini berdasarkan pemeriksaan internal setelah laporan ke KPK tentang harta kekayaannya yang janggal. LHKPN Hutahean menunjukkan kekayaan Rp 6,39 miliar, namun diduga memiliki aset senilai Rp 60 miliar yang didaftarkan atas nama orang lain. Bea Cukai akan menunjuk pelaksana harian sementara untuk memastikan layanan dan pengawasan di Purwakarta tetap berjalan.