Tindakan Tegas: Kepolisian Tetapkan 19 Individu Sebagai Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada

Tindakan Tegas: Kepolisian Tetapkan 19 Individu Sebagai Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada

Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka dari 50 orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa revisi UU Pilkada. Dari 19 tersangka, delapan di antaranya adalah mahasiswa. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, yaitu: * Pasal 170 KUHP (perusakan fasilitas): 1 orang * Pasal 212 KUHP (kekerasan terhadap petugas): 18 orang * Pasal 214 KUHP (tidak mengindahkan perintah petugas) * Pasal 218 KUHP (perlawanan terhadap petugas) Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 4 tahun penjara. Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten LBH Jakarta Iqbal Ramadhan juga diamankan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.