Tindakan Tegas KLHK: Penutupan 11 Pabrik Penyumbang Polusi Udara Jabodetabek

Tindakan Tegas KLHK: Penutupan 11 Pabrik Penyumbang Polusi Udara Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup memberhentikan 11 pabrik di Jabodetabek karena dugaan pencemaran udara. Ke-11 pabrik tersebut adalah: - PT MMLN - PT RGL - PT XYSI - PT III - PT BAI - PT GIS - PT WJSI - PT EMI - PT ASI - PT CBS - PT IMP Selain menghentikan operasi, KLHK juga tengah memproses secara pidana 4 pabrik. KLHK telah menyiapkan 100 pengawas untuk mengawasi pabrik dan menindak pencemar lingkungan. Ancaman hukuman bagi pencemar udara adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. KLHK juga akan mengajukan gugatan perdata untuk memberikan efek jera.