Tindakan Tegas KLHK: Penutupan Usaha Pencemar Udara di Kawasan Metropolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Tindakan Tegas KLHK: Penutupan Usaha Pencemar Udara di Kawasan Metropolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kementerian Lingkungan Hidup terus memperketat pengawasan dan menindak kegiatan yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Jabodetabek. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan menghentikan dan menindak kegiatan yang melanggar. Kementerian menggunakan Air Quality Monitoring System untuk memonitor kualitas udara secara real time. Jika terdeteksi penurunan kualitas, akan dilakukan analisis dan penindakan, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, ganti rugi lingkungan, dan hukuman pidana. Pengawasan difokuskan pada 230 perusahaan yang menghasilkan emisi. Saat ini, delapan perusahaan telah diawasi dan tiga perusahaan telah dihentikan operasinya karena melanggar pengelolaan lingkungan. Kementerian juga akan mengawasi emisi kendaraan niaga, bus, dan truk, serta menindak pelanggaran dengan hukuman pidana penjara dan denda.