Tindakan Tegas Kominfo: 1,91 Juta Konten Judi Daring Diberangus Sejak Awal Tahun

Tindakan Tegas Kominfo: 1,91 Juta Konten Judi Daring Diberangus Sejak Awal Tahun

Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap judi online dengan memutus akses 1,9 juta kontennya. Tindakan ini dilakukan setelah kasus bunuh diri seorang perwira TNI terkait utang judi online. Selain memutus akses, pemerintah juga menindaklanjuti situs pendidikan dan pemerintahan yang disusupi iklan judi. Pemerintah juga berkolaborasi dengan BI dan OJK untuk menutup akun e-wallet dan rekening bank terkait judi online. Menurut data PPATK, perputaran uang dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Pada kuartal I-2024, nilainya sudah mencapai Rp 100 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa judi online masih marak di Indonesia, bahkan menjadi indikasi pencucian uang.