Tindakan Tegas Kominfo: Ancaman Sanksi bagi Operator Pembayaran yang Terlibat Judi Online

Pemerintah akan menindak tegas Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terlibat dalam perjudian online (judol). Kominfo telah mengirimkan surat peringatan dan meminta PJP untuk melakukan pemeriksaan internal. Jika dalam 7 hari hasilnya tidak disampaikan, PJP akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin. Berikut daftar 21 PJP dan 42 sistem elektronik yang terdaftar di Kominfo: [Daftar PJP dan sistem elektronik]