Tindakan Tegas Kominfo Blokir Situs Judi Online Asal Kamboja dan Filipina demi Melindungi Masyarakat Indonesia
Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir akses internet yang digunakan untuk judi online, khususnya dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina. Pemutusan ini akan dilakukan dalam waktu 3 hari kerja. Pemutusan akses ini akan dievaluasi dan dipulihkan jika situasi sudah kondusif. Para penyelenggara jasa internet diwajibkan melaporkan hasil pemblokiran untuk evaluasi dan tindak lanjut. Keputusan ini diambil setelah rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Estimasinya, ada sekitar 2,3 juta penjudi online di Indonesia, termasuk 80 ribu anak-anak dan remaja.