Tindakan Tegas Pemprov DKI: Larangan Merokok dan Vape bagi Penerima KJP

Tindakan Tegas Pemprov DKI: Larangan Merokok dan Vape bagi Penerima KJP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang kedapatan merokok atau menggunakan rokok elektrik (vape). Langkah ini diambil karena Indonesia memiliki jumlah perokok tertinggi ketiga di dunia. Pencabutan KJP berlaku untuk siswa yang terbukti merokok, terlepas dari jenis rokok yang digunakan. Pemerintah menganggap rokok elektrik lebih berbahaya karena dapat digunakan untuk memasukkan cairan berbahaya. Pemerintah menyediakan anggaran Rp 2,2 triliun untuk KJP, yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu. Jika siswa menyalahgunakan dana KJP untuk membeli rokok, pencabutan KJP akan dilakukan demi memastikan dana tersebut tepat sasaran.