Tindakan Tegas Satgas: Pemblokiran Massal 5 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Tindakan Tegas Satgas: Pemblokiran Massal 5 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Satgas Pemberantasan Judi Online menemukan 5.000 rekening mencurigakan yang diduga terkait judi online. Rekening ini telah diblokir atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK kemudian menyerahkan laporan pemblokiran rekening kepada Bareskrim Polri untuk dibekukan. Dalam waktu 30 hari, Bareskrim akan mengumumkan pemblokiran rekening dan menelusuri pemiliknya. Jika tidak ada pelaporan dalam 30 hari, aset di rekening tersebut akan diambil dan diserahkan ke negara melalui putusan pengadilan.