Tindakan Tegas Sudin DLH Jaksel: 28 Pelanggar Jadwal Buang Sampah Diberi Sanksi di Pasar Minggu
Pemerintah setempat di Jakarta Selatan mendata warga yang membuang sampah di luar jadwal di lokasi tertentu. Warga hanya boleh membuang sampah pada pukul 05.00-09.30 WIB. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Pengangkutan sampah dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB untuk mencegah penumpukan.