Tindakan Tercela Eks Manajer Fuji, Gelapkan Dana Rp 1,3 Miliar Demi Gaya Hidup Mewah

Tindakan Tercela Eks Manajer Fuji, Gelapkan Dana Rp 1,3 Miliar Demi Gaya Hidup Mewah

Batara Ageng, mantan manajer Fuji, ditetapkan sebagai tersangka pencurian Rp1,3 miliar. Uang tersebut digunakan untuk cicilan apartemen, mobil, dan biaya hidup Batara. Awalnya, hubungan Fuji dan Batara baik. Namun, Batara diduga menggelapkan uang Fuji saat ia mulai bekerja. Batara mengaku gajinya Rp500 ribu per bulan, tetapi juga mendapat 5-10% dari nilai kontrak Fuji. Fuji melakukan audit dan menemukan Rp1,3 miliar uangnya tidak masuk ke rekeningnya. Uang tersebut masuk ke rekening Batara dari Desember 2021 hingga Desember 2022. Batara dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.