Tindakan Tidak Terpuji Direktorat Kementan: Penyalahgunaan Dana Rp 30 Juta per Bulan untuk Kepentingan Pribadi

Tindakan Tidak Terpuji Direktorat Kementan: Penyalahgunaan Dana Rp 30 Juta per Bulan untuk Kepentingan Pribadi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar. Untuk memenuhi kebutuhan SYL, seperti perjalanan dinas, sewa jet pribadi, dan pembelian sapi kurban, para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) diharuskan: - Mengumpulkan dana rutin Rp 30 juta per bulan dari setiap Direktorat. - Melakukan patungan tambahan jika dana rutin tidak mencukupi. - Melakukan perjalanan dinas fiktif dan mencairkan dananya untuk memenuhi permintaan SYL.