Tindakan Tidak Terpuji Kepala SMPN 19 Depok: Dipecat Akibat Manipulasi Rapor
Kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok berujung pada pemberhentian 9 orang, termasuk kepala sekolah dan 3 guru honorer. Pemberhentian ini berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbud dan proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Depok. Modus manipulasi nilai tersebut dilakukan melalui bimbingan belajar yang diselenggarakan oleh oknum guru. Para siswa diminta mengikuti bimbingan belajar agar bisa masuk SMA yang diinginkan. Kejaksaan telah memeriksa tiga orang terkait kasus ini dan menemukan 50 dokumen rapor palsu. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam manipulasi nilai ini.