Tinjauan Disdik Jakarta: Sekolah Dilarang Gelar Acara Perpisahan di Luar Kawasan Kampus

Tinjauan Disdik Jakarta: Sekolah Dilarang Gelar Acara Perpisahan di Luar Kawasan Kampus

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang sekolah menggelar acara perpisahan dan study tour di luar sekolah. Larangan ini dikeluarkan setelah kecelakaan maut yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang. Sekolah diimbau mengadakan perpisahan di dalam area sekolah menggunakan fasilitas yang tersedia. Disdik menilai acara di luar sekolah berisiko dan memberatkan orang tua. Bagi sekolah yang tetap melanggar larangan, orang tua diperbolehkan mengadu. Disdik akan menindaklanjutinya dengan memanggil kepala sekolah dan mengarahkan untuk mengadakan acara di sekolah saja.